ABU (26), pemeran video mesum pasangan muda di Bali yang viral di media sosial dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Bali, Selasa (2/5/2023). (Foto: Indira Arri)

Penangkapan ABU berdasarkan laporan MPS. Dia melaporkan ABU karena telah menyebar video yang merekam adegan mesum keduanya saat masih menjalin hubungan pacaran.

"Karena sudah diputus kemudian untuk diajak hubungan komunikasi lagi sudah diblokir, sehingga pelaku tersinggung kemudian menyebarkan video," ujar Nanang.

Atas perbuatannya, ABU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network