ABU (26), pemeran video mesum pasangan muda di Bali yang viral di media sosial dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Bali, Selasa (2/5/2023). (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap satu pemeran video mesum yang viral di media sosial. Pelaku adalah laki-laki inisial ABU (26) yang juga berperan menyebarkan video mesum itu ke media sosial.

ABU ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Bali. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini yakni 1 telepon seluler, 1 unit komputer, dan tangkapan layar grup percakapan daring.

Tersebarnya video mesum itu dilatari sakit hati ABU kepada mantan pacaranya MPS.

"Pelaku ingin balik, tapi korban tidak mau," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (2/5/2023).

Penangkapan ABU berdasarkan laporan MPS. Dia melaporkan ABU karena telah menyebar video yang merekam adegan mesum keduanya saat masih menjalin hubungan pacaran.

"Karena sudah diputus kemudian untuk diajak hubungan komunikasi lagi sudah diblokir, sehingga pelaku tersinggung kemudian menyebarkan video," ujar Nanang.

Atas perbuatannya, ABU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network