Kasus pembunuhan PSK online Dwi Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat, itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elite yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.
Dalam sidang terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Harga yang disepakati yaitu Rp700.000.
Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Tidak lama kemudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait