Wahyu Dwi Setiawan, pembunuh PSK asal Subang, Dwi Farica Lestari, saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Pembunuh pekerja seks komersial (PSK) asal Kabupaten Subang, Dwi Farica Lestari (24), divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setiawan (23) itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/8/2021). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Handajani dalam sidang yang berlangsung secara online itu . 

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network