DENPASAR, iNews.id - Pembunuh pekerja seks komersial (PSK) asal Kabupaten Subang, Dwi Farica Lestari (24), divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setiawan (23) itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/8/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Handajani dalam sidang yang berlangsung secara online itu .
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.
Kasus pembunuhan PSK online Dwi Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat, itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elite yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.
Dalam sidang terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Harga yang disepakati yaitu Rp700.000.
Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Tidak lama kemudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait