DENPASAR, iNews.id - Kejari Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen. Dana yang diduga dikorupsi dari tahun anggaran 2019-2020.
"IGM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.
Yuliana mengatakan, IGM ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi, mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat. Penyidik juga mengumpulkan data sejak SPDP dikeluarkan tanggal 16 April 2021 lalu.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait