Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut diatur syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali mulai 30 Juni 2021 yaitu;
1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QR Code.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait