KARANGASEM, iNews.id - Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Bali tak menerima hasil tes Covid-19 berbasis GeNose mulai 30 Juni 2021. Kebiajkan tersebut mengikuti aturan baru masuk ke Bali berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Wayan Koster.
"SE yang terbaru GeNose sudah tidak berlaku lagi," ujar Ketua Satgas Pelabuhan Padangbai, Agus Sugiarta, Selasa (30/6/2021).
Agus mengatakan, dengan perubahan tersebut, Pelabuhan Padangbai mulai hanya menerima surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau PCR.
Terkait hal itu, maka layanan tes GeNose di Pelabuhan Padangbai akan ditutup mulai 30 Juni 2021.
"GeNose ditutup untuk semua pelabuhan," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut diatur syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali mulai 30 Juni 2021 yaitu;
1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QR Code.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait