Fery Wahyudi Satria Wibowo melapor ke Polres Badung soal ancaman pengusiran terkait penolakan vaksinasi Covid-19. (Foto: iNews/Bagus Alit)

Dia mengatakan, perangkat desa menetapkan aturan setiap penduduk wajib mengikuti vaksinasi, termasuk Ferry dan istrinya yang merupakan pendatang. 

Akhirnya, perangkat desa menggelar rapat dan mempertimbangkan bahwa sikap kedua pasutri itu membahayakan warga setempat, sehingga diputuskan untuk memberikan sanksi pengusiran.

Pertimbangan lain sanksi pengusiran itu karena pasutri tersebut merupakan pendatang. Keduanya berdasarkan KTP merupakan warga di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi.

Kendati diputuskan untuk diusir, namun kedua pasutri itu masih tetap tinggal di rumahnya. Perangkat desa tidak serta merta mengeksekusi putusan tersebut.

"Masih menunggu koordinasi agar tidak anarkis," ujar Giri Asta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network