Dia mengatakan, perangkat desa menetapkan aturan setiap penduduk wajib mengikuti vaksinasi, termasuk Ferry dan istrinya yang merupakan pendatang.
Akhirnya, perangkat desa menggelar rapat dan mempertimbangkan bahwa sikap kedua pasutri itu membahayakan warga setempat, sehingga diputuskan untuk memberikan sanksi pengusiran.
Pertimbangan lain sanksi pengusiran itu karena pasutri tersebut merupakan pendatang. Keduanya berdasarkan KTP merupakan warga di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi.
Kendati diputuskan untuk diusir, namun kedua pasutri itu masih tetap tinggal di rumahnya. Perangkat desa tidak serta merta mengeksekusi putusan tersebut.
"Masih menunggu koordinasi agar tidak anarkis," ujar Giri Asta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait