BADUNG, iNews.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Badung, Bali terancam diusir karena menentang peraturan desa soal vaksinasi Covid-19. Keduanya melaporkan sanksi pengusiran itu kepada polisi.
Pasangan suami istri itu yakni Fery Wahyudi Satria Wibowo dan istrinya yang tinggal di Banjar Dinas Tengah Kaler, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Fery melaporkan keputusan perangkat desa yang akan mengusirnya ke Polres Badung.
Fery menolak disebut menolak divaksin. Dia menyatakan siap menerima vaksin asal ada kejelasan pertanggungjawaban dampak vaksinasi dari menteri kesehatan.
"Saya tidak menolak divaksin dan siap mendukung pemerintah untuk menyelenggarakan vaksin. Saya mau divaksin kalau ada surat pernyataan tentang pertanggungjawaban, " ujar Fery, Selasa (27/7/2021).
Kelian Banjar Dinas Tengah Kaler, Made Giri Asta sebelumnya menjelaskan bahwa telah melakukan pendekatan persuasif kepada pasutri ini untuk mengikuti vaksinasi. Namun tidak mendapat respons.
"Kita memberikan pemahaman segera divaksin. Kalau memang sakit diberi waktu. Tapi Bapak Ferry tetap tidak mau divaksin," ujar Giri Asta.
Dia mengatakan, perangkat desa menetapkan aturan setiap penduduk wajib mengikuti vaksinasi, termasuk Ferry dan istrinya yang merupakan pendatang.
Akhirnya, perangkat desa menggelar rapat dan mempertimbangkan bahwa sikap kedua pasutri itu membahayakan warga setempat, sehingga diputuskan untuk memberikan sanksi pengusiran.
Pertimbangan lain sanksi pengusiran itu karena pasutri tersebut merupakan pendatang. Keduanya berdasarkan KTP merupakan warga di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi.
Kendati diputuskan untuk diusir, namun kedua pasutri itu masih tetap tinggal di rumahnya. Perangkat desa tidak serta merta mengeksekusi putusan tersebut.
"Masih menunggu koordinasi agar tidak anarkis," ujar Giri Asta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait