DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, IG (27) yang menabrak perempuan warga negara Amerika Serikat hingga mengalami luka. Sebelum dideportasi, IG menjalani pidana penjara selama 6 bulan di Lapas Kerobokan.
Pada 10 Agustus 2023 IG bebas murni dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses deportasi ke Rusia belum bisa dilakukan, sehingga IG dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
"Berdasarkan putusan hakim secara inkracht, IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2023).
IG menanggung sendiri biaya deportasi ke negaranya. Dia dipulangkan ke Rusia pada 16 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal IG secara humanis hingga naik pesawat karena dia dalam kondisi memakai kursi roda.
Kasus yang menjerat IG berawal pada 19 November 2022 saat berkendara mobil. Dia menabrak perempuan warga negara AS di kawasan Batu Bolong, Kuta Utara.
IG bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik. Namun sepekan kemudian, pacar korban mendatangi IG dan menuntut ganti rugi 280.000 dollar AS, dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi.
IG tak menyanggupi permintaan itu hingga dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditahan selama 6 hari pada 18 Januari 2023.
Namun pada 8 Februari 2023, IG mengalami kecelakaan saat berkendara di Pantai Padang Uluwatu hingga mengalami patah kaki dan tangan serta tidak sadar selama 10 hari.
Usai meninggalkan rumah sakit, IG melanjutkan proses persidangan hingga akhirnya divonis penjara 6 bulan. Dia menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait