Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China membuat perusahaan fiktif. (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menindak dua warga negara asing (WNA) China yang menyalahi Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor. Keduanya mendirikan perusahaan fiktif untuk masuk ke Bali.

Mereka adalah laki-laki inisial LB (39) dan perempuan inisial LL (27). Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi kedua WNA China itu pulang ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia.

"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi dalam keterangan dikutip, Senin (14/8/2023).

Deportasi dua WNA China itu pada Jumat (11/8/2023) menggunakan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network