JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Prancis, JLB (73) karena hidup telantar. Istrinya seorang warga negara Indonesia (WNI) tak diketahui keberadaannya.
Deportasi JLB melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat (4/8/2023). Dengan kursi roda, JLB pulang ke negaranya didampingi oleh seorang WNA Prancis yang bertugas sebagai pendamping.
JLB diamankan petugas Imigrasi di Kerobokan, Kabupaten Badung pada 6 Juli 2023 berdasarkan laporan warga setempat.
Dia hidup sebatang kara di rumah kontrakan yang sudah berbulan-bulan tak dibayar sewanya. Kondisi JLB memprihatinkan karena sakit-sakitan, sulit berjalan hingga tak bisa diajak berkomunikasi.
Warga kemudian berinisiatif melaporkan hal itu ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. JLB lalu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
"Selama detensi kami rawat dia dengan rasa kemanusiaan. Dari urusan kesehatan hingga mandi cuci kakus (MCK), karena kondisi fisik dan kesehatan sangat terbatas," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dikutip Minggu (6/8/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait