Pil ekstasi produksi Samto. Dijual seharga Rp290.000 sebutir. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar membongkar pabrik narkoba rumahan di Denpasar, Bali. Kapasitas produksi pabrik rumahan yang dikendalikan residivis bernama Sam To itu mencapai ratusan butir setiap pekan.

"Dalam satu minggu dia mencetak satu sampai dua kali. Sekali cetak 50-100 butir," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (22/7/2021).

Jansen menjelaskan, Sam To meracik ekstasi seorang diri dari berbagai bahan obat-obatan yang didapat di pasaran. Dari hasil uji di Labfor Polresta Denpasar, ekstasi buatannya sangat mirip dengan ekstasi pada umumnya.

Samto, tersangka penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di Denpasar, Bali. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Sebutir ekstasi buatan Sam To berwarna merah muda dijual seharga Rp290.000.

Menurut Jansen, Sam To adalah seorang residivis kasus narkoba. Pada Desember 2020, dia baru bebas dari Lapas Kerobokan. Tak kapok, pria 59 tahun itu kembali terjun ke bisnis narkoba.

Sam To ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Denpasar. Dia membuang botol yang berisi ekstasi saat tahu akan ditangkap. Saat digiring ke indekos tempatnya tinggal, polisi menemukan alat-alat pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.

Sam Tokini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network