Pil ekstasi produksi Samto. Dijual seharga Rp290.000 sebutir. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Sam To ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Denpasar. Dia membuang botol yang berisi ekstasi saat tahu akan ditangkap. Saat digiring ke indekos tempatnya tinggal, polisi menemukan alat-alat pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.

Sam Tokini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network