Sam To ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Denpasar. Dia membuang botol yang berisi ekstasi saat tahu akan ditangkap. Saat digiring ke indekos tempatnya tinggal, polisi menemukan alat-alat pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.
Sam Tokini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait