Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur, lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan.
Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket. Dia kemudian menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait