Ratusan warga Desa Adat Guwang menggeruduk PN Gianyar, Kamis (9/9/2021). (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Ratusan warga Desa Guwang, Kecamatan Gianyar menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, Kamis (9/9/2021). Kedatangan mereka untuk mengawal mediasi sengketa tanah adat desa mereka.

Penggugat adalah I Ketut Gde Dharma Putra. Dia mengklaim tanah yang saat ini dibangun kantor desa, pasar desa, hingga SD milik keluarganya. Gugatan dilayangkan kepada Desa Guwang, Desa Adat Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar.

Tak terima dengan gugatan tersebut, warga menggelar aksi demonstrasi di PN Gianyar, mengawal mediasi yang digelar di pengadilan.

Perwakilan warga desa mengatakan mereka tak terima dengan gugatan itu. Sebab tanah yang saat ini diklaim oleh penggugat sudah bersertifikat atas nama Desa Adat Guwang. 

Ratusan personel dari Polres Gianyar pun diterjunkan ke lokasi untuk mengimbau warga tertib dan mengikuti protokol kesehatan. Warga pun diminta kembali ke rumah masing masing agar tidak terjadinya kerumuman.

"Kita mengerahkan 150 personel agar tetap tertib dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Kabg Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra.

Kedatangan warga Desa Adat Guwang ke PN Gianyar ini yang ketiga kalinya. Mereka sudah mendatangi PN Gianyar sejak mediasi pertama.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network