DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi di Bali, I Gusti Ngurah Menara (47), divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum," kata ketua majelis hakim Suyoga.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penjara 15 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait