Petugas menyemprotkan disinfektan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali. Bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Pulau Sewata menggunakan transportasi udara, kini ada aturan baru yang harus dipatuhi. 

"Pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam," ujar Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis (9/9/2021). 

Sementara penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan. 

Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR. 

Taufan berharap, pelonggaran syarat terbang itu bisa menarik minat wisatawan datang ke Bali. Terlebih pemerintah daerah juga sudah membuka kembali obyek wisata. 

Dari data terlihat, kedatangan penumpang di terminal domestik mulai menembus angka di atas 3.000, tepatnya 3.098 orang, Rabu (8/9/2921). Angka itu sedikit naik dibanding seminggu terakhir yang hanya di angka 2.000-an.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network