DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Briptu RCN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Balo.
"Per hari ini statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).
Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait