Dari hasil pengecekan itu pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi hingga menemukan 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang.
Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 unit.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan keduanya disita 25 unit modem ONT, dan dua baju putih bertuliskan salah satu penyedia layanan Wifi ternama beserta identitas palsunya. Total kerugian sebesar Rp17 juta
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait