Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

Dalam pertimbangan vonis, hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan menyebabkan korban luka-luka.

Bahkan usai pembacaan vonis, terdakwa mengamuk dan tidak menerima putusan hakim hingga mengganggu jalannya persidangan.

Sidang yang berlangsung secara hybdrid tatap muka dan online itu akhirnya diputuskan untuk menghentikan sambungan zoom terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Februari 2023. Dia ditangkap anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network