Dosen pelaku pelecehan bocah laki-laki di toilet Bandara Ngurah Rai, Ferdinandus Bele Sole saat pemeriksaan polisi. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen yang mencabuli bocah laki-laki di toilet Bandara Ngurah Rai dengan hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa adalah Ferdinandus Bele Sole (37).

Pembacaan tuntutan oleh JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejaksaan Tinggi Bali disampaikan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/7/2023).

Dalam amar tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Selasa 11 Juli 2023.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network