Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) Inggris, Stephen Michael Jamnitzi (39) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan karena melakukan penganiayaan polisi. Jamnitzi sempat mengamuk usai mendengar pembacaan vonis.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Selasa 4 Juli 2023.

Jamnitzi dinyatakan bersalah menganiaya anggota Polsek Kuta, Iptu Adhi Waluyo.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut bule asal Chelmsford, Inggris itu dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Dalam pertimbangan vonis, hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan menyebabkan korban luka-luka.

Bahkan usai pembacaan vonis, terdakwa mengamuk dan tidak menerima putusan hakim hingga mengganggu jalannya persidangan.

Sidang yang berlangsung secara hybdrid tatap muka dan online itu akhirnya diputuskan untuk menghentikan sambungan zoom terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Februari 2023. Dia ditangkap anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network