Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Humas Polri)

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik berisi rajangan daun warna hijau kecokelatan seberat 73,35 gram dan 39 padatan bermacam warna seberat 43,35 gram.

Kemudian dua toples berisi kue kering warna coklat seberat 227,67 gram dan dua bungkusan kecil berisi rajangan daun dan biji seberat 1,29 gram.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti itu.mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.

Bayu mengatakan, narkoba jenis ini mampu menciptakan efek euforia berlebihan dalam waktu relatif lama dan membuat para penggunanya ketagihan. 

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network