DENPASAR, iNews.id - Sipir di Lapas Perempuan Kerobokan, Bali diperiksa polisi terkait keracunan yang dialami 21 napi. Mereka terancam sanksi apabila terbukti melakukan kelalaian.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, semua sipir yang bertugas saat kejadian itu telah diperiksa.
Jika dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pelanggaran, maka sipir tersebut akan diberikan sanksi. Tetapi apabila tidak ditemukan kelalaian maka tidak akan diberikan sanksi.
Pihak Kanwil Kemenkumhan Bali juga memeriksa para napi yang menjadi korban keracunan. Namun belum semuanya mengaku.
"Yang lain belum mengaku. Mereka mengatakan hanya ikut minum. Ikut ngoplos atau enggak mereka enggak ngaku," ujarnya di Denpasar, Rabu (16/6/2021).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait