DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Selain izin tinggal habis, keduanya juga melakukan serangkaian penipuan.
Identitas mereka yakni Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading.
"Keduanya melakukan penipuan kepada sesama WNA dengan mengaku sebagai anggota militer," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (2/11/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait