Dua WNA asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi dari Bali karena izin tinggal habis dan menipu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Selain izin tinggal habis, keduanya juga melakukan serangkaian penipuan

Identitas mereka yakni Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading.

"Keduanya melakukan penipuan kepada sesama WNA dengan mengaku sebagai anggota militer," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (2/11/2021). 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network