Tedy mengatakan, kedua WNA China itu melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkumham Bali, jumlah WNA yang dideportasi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023 mencapai 201 orang.
Jumlah ini meningkat, karena pada 2022, WNA yang diusir dari Pulau Bali mencapai 188 orang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait