Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil (Foto: iNews/Chusna)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang mantan narapidana (napi) kasus narkotika berinisial MW (36)dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bandar narkoba ini sebelumnya menjalankan bisnis narkoba hingga meraup Rp15 miliar saat mendekam di Lapas Kerobokan

"TPPU dari hasil kejahatan narkotika itu telah dibelikan tiga ruko, satu rumah, dua mobil, tiga sepeda motor dan perhiasan emas," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di halaman ruko. milik MW di Denpasar, Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, MW ditangkap di ruko miliknya di Jalan Gelogor Carik Denpasar, 4 April 2023. Turut ditangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan MW.

Mereka yaitu IGABK dan IM. Keduanya juga mantan napi kasus serupa di Lapas Kerobokan. Satu tersangka lagi yaitu JC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap MW melakukan transaksi narkoba dari balik sel penjara selama enam tahun, 2016-2022.

"Modusnya menggunakan rekening milik orang lain selama di dalam Lapas," ucap Petrus.

Selama enam tahun, MW menerima setoran dari tiga tersangka. Dari IGABK, dia menerima hasil penjualan narkoba sebesar Rp9,8 miliar. Lalu JC mentransfer Rp2 miliar dan IM sebesar Rp948 juta.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network