DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) Rusia yang membuat rusuh di warung makan. WNA bernama Oleg Chadin itu dideportasi ke negaranya pada Selasa (7/9) dan masuk dalam daftar cekal Imigrasi.
"Rudenim Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap satu orang deteni bernama Oleg Chadin asal Rusia," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers, dikutip Jumat (10/9/2021).
Jamaruli menjelaskan, Oleg Chadin dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Proses pendeportasian dikawal dua petugas Rudenim Denpasar.
"Keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul," ujar Jamaruli.
Jamaruli mengatakan WNA Rusia itu melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait