Pada 22 Mei 2021, tersangka kembali mengancam korban mengatakan tempat usahanya bermasalah dan dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp400 juta.
Dengan alasan ini, tersangka kemudian memperdaya korbannya dengan meminta uang sebesar Rp230 juta.
“Saat diancam itu korban mengatakan tidak punya uang. Tapi karena terus diancam, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp121 juta dan menyerahkan motor seharga Rp50 juta,” katanya.
Akibatnya, korban Nikolay mengalami kerugian hingga Rp171 juta. Tersangka saat ini masih dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali.
Editor : Kastolani Marzuki
bule rusia pemerasan mengaku interpol Pengusaha asal Uzbekistan Disidangkan Kejaksaan Negeri Badung
Artikel Terkait