Bule Rusia yang memeras pengusaha asal Uzbekistan dengan mengaku Interpol segera disidangkan di Badung, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Pada 22 Mei 2021, tersangka kembali mengancam korban mengatakan tempat usahanya bermasalah dan dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp400 juta. 

Dengan alasan ini, tersangka kemudian memperdaya korbannya dengan meminta uang sebesar Rp230 juta. 

“Saat diancam itu korban mengatakan tidak punya uang. Tapi karena terus diancam, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp121 juta dan menyerahkan motor seharga Rp50 juta,” katanya. 

Akibatnya, korban Nikolay mengalami kerugian hingga Rp171 juta. Tersangka saat ini masih dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network