Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan sertifikat gratis untuk warga Kali Unda, Klungkung, Minggu (19/6/2022). (Foto: Pemprov Bali).

Koster juga memastikan pemberian 69 sertifikat tanah ini cuma-cuma. Tidak ada satu pun pihak yang meminta uang. Dia meminta tidak ada pemungutan biaya kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat.

Koster menegaskan, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak boleh ada bayar-membayar, karena (sertifikat tanah) ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Koster bercerita, pemberian 69 sertifikat tanah gratis itu berawal dari Surat Keterangan Gubernur Bali pada 27 Mei 2022. Surat itu ditindaklanjuti oleh Badan Partanahan Nasional (BPN) dan Badan Aset Provinsi Bali.

Setelah diterbitkan sertifikat hak atas tanah, Koster berharap penerima tidak mengalihfungsikan dengan menggadai atau menjual ke orang lain.

"Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing masing," katanya.

Kepala Kanotr BPN Bali Ketut Mangku menjelaskan, 69 sertifikat hak atas tanah itu terdiri atas 64 bidang atas nama perorangan, dan satu atas nama pura.

Selain itu ada dua atas nama Pemprov Bali, dan dua atas nama Pemkab Klungkung.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network