Evakuasi bus pariwisata mengalami kecelakaan di Baturiti, Tabanan. (Foto: iNews/Made Argawa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menyebabkan tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan, Bali sebagai tersangka. Peningkatan status itu setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar perkara, sopir ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (21/6/2022). 

Ranefli mengatakan, berdasarkan gelar perkara, sopir bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Satu korban meninggal yaitu Ni Wayan Wandani (30), warga yang saat itu sedang berjalan kaki usai bersembahyang di pura saat Hari Raya Kuningan. 

Kemudian delapan orang luka, termasuk lima warga negara asing penumpang mobil yang diseruduk bus. Terdiri atas tiga warga Inggris, satu Amerika dan Australia. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network