Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan korupsi untuk upacara agama, tidak mengakui perbuatannya, dan menimbulkan kerugian negara

Sedangkan hal yang meringankan adalah kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar telah dipulihkan dari penyitaan dan pengembalian terdakwa.

Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis 24 Februari 2022.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network