Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian ini. Hal ini untuk mentetahui di mana saja pelaku beraksi melakukan pencurian.
"Pelaku mengaku sudah lupa di mana saja melakukan aksi pencurian," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel dan satu speker aktif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait