Selain meminta pembebasan Jerinx, tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat drummer Superman Is Dead itu seperti semula.
"Atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya menutup duplik yang dibacakan.
Sementara itu Jerinx usai persidangan menyatakan harapan yang besar agar majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah. Harapan itu ditujukan kepada ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi. Jerinx berharap pimpinan sidang yang merupakan seorang perempuan bisa memutus dengan perasaaan sebagai seorang ibu.
"Harapan saya kepada yang mulia majelis hakim, terutama ibu hakim yang memimpin sidang lebih menonjolkan sosok seorang ibu. Terlebih saat ini, untuk istri saya dan untuk ibu saya. Apalagi saya saat ini masih berhutang pada ibu saya untuk cucu pertama, jangan sampai hanya karena berbeda pendapat justru akhirnya menyakiti ibu saya," ucap Jerinx
Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait