Vonis kasus Jerinx akan dibacakan di PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sidang perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki tahap akhir. Majelis hakim akan menyampaikan putusan atas perkara tersebut.

Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan digelar secara tatap muka di ruang sidang Cakra dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11/2020), ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan pembacaan putusan kasus Jerinx akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/11/2020).

Dalam persidangan dua hari lalu itu, tim kuasa hukum Jerinx telah menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum Jerinx mengungkap berbagai kelemahan JPU.

Salah satu yang disorot yakni saksi ahli bahasa Wahyu Aji yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Menurut tim kuasa hukum, Wahyu Aji tidak memiliki kualifikasi untuk disebut sebagai ahli bahasa Indonesia karena tidak memiliki kompetensi pendidikan Bahasa Indonesia.

Dengan alasan itu, keterangan Wahyu Aji tentang postingan Jerinx yang disebut memuat ujaran kebencian SARA tidak bisa diterima. Tim kuasa hukum pun meminta agar majelis hakim memutus Jerinx tidak bersalah

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata koordinator kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan.

Jerinx membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selaa (10/11/2020).

Selain meminta pembebasan Jerinx, tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat drummer Superman Is Dead itu seperti semula.

"Atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya menutup duplik yang dibacakan.

Sementara itu Jerinx usai persidangan menyatakan harapan yang besar agar majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah. Harapan itu ditujukan kepada ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi. Jerinx berharap pimpinan sidang yang merupakan seorang perempuan bisa memutus dengan perasaaan sebagai seorang ibu.

"Harapan saya kepada yang mulia majelis hakim, terutama ibu hakim yang memimpin sidang lebih menonjolkan sosok seorang ibu. Terlebih saat ini, untuk istri saya dan untuk ibu saya. Apalagi saya saat ini masih berhutang pada ibu saya untuk cucu pertama, jangan sampai hanya karena berbeda pendapat justru akhirnya menyakiti ibu saya," ucap Jerinx

Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra yang selalu hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network