DENPASAR, iNews.id - Sidang perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki tahap akhir. Majelis hakim akan menyampaikan putusan atas perkara tersebut.
Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan digelar secara tatap muka di ruang sidang Cakra dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11/2020), ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan pembacaan putusan kasus Jerinx akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/11/2020).
Dalam persidangan dua hari lalu itu, tim kuasa hukum Jerinx telah menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum Jerinx mengungkap berbagai kelemahan JPU.
Salah satu yang disorot yakni saksi ahli bahasa Wahyu Aji yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Menurut tim kuasa hukum, Wahyu Aji tidak memiliki kualifikasi untuk disebut sebagai ahli bahasa Indonesia karena tidak memiliki kompetensi pendidikan Bahasa Indonesia.
Dengan alasan itu, keterangan Wahyu Aji tentang postingan Jerinx yang disebut memuat ujaran kebencian SARA tidak bisa diterima. Tim kuasa hukum pun meminta agar majelis hakim memutus Jerinx tidak bersalah
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata koordinator kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait