DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster memberi penjelasan aturan wajib swab PCR bagi wisatawan yang akan datang ke Bali. Koster menegaskan kewajiban swab tersebut karena kesehatan masyarakat Bali merupakan prioritas utama.
"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya," kata Koster dikutip dari laman Pemprov Bali usai Rapat Koordinasi di Jayasabha, Rabu (16/12/2020).
Koster mengakui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu cukup mengagetkan bagi berbagai pihak. Terutama karena waktunya yang cukup mepet dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
"Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait