Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
"Kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kepada polisi, Raymond mengaku bahwa narkotika itu akan dipakai sendiri. Atas perbuatanya, dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait