DENPASAR, iNews.id - Seorang bule asal Australia yakni Todd Raymond Bradsaw (41) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
"Barang bukti yang diamankan ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (23/2/2023).
Raymond ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 18.20 Wita. Bule asal negeri Kanguru itu datang ke Bali untuk liburan.
Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai curiga dengan barang bawaan di tasnya. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecokelatan di tasnya.
Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
"Kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kepada polisi, Raymond mengaku bahwa narkotika itu akan dipakai sendiri. Atas perbuatanya, dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait