Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Bali Hendra Setiawan beri keterangan terkait deportasi WNA Singapura dan Rusia di Singaraja, Bali, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Kemenkumham Bali)

Sementara itu, dua warga Rusia berinisial MK dengan jenis kelamin laki-laki berusia 37 tahun dan seorang perempuan AM dengan usia 34 tahun. Keduanya pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 yang merupakan pengunjung kegiatan Dance for Peace.

Namun kata Hendra, saat operasi keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan serta keonaran di acara tersebut. Setelah pemeriksaan lanjutan, meski memegang izin tinggal sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.

"Selain dideportasi, ketiganya juga mendapatkan penangkalan masuk Indonesia," katanya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network