DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua dari Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, Bali. Mereka berdalih menjadi investor namun menyalahgunakan aturan izin tinggal terbatas.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, WNA asal Singapura tersebut berinisial GOWL. Kemudian dua WNA Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Karangasem.
"Kami tangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial Instagram," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, ketiga WNA ini dideportasi kembali ke negara masing-masing pada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/6/2023) hari ini.
Hendra menjelaskan, GOWL (59) diketahui menyelenggarakan kegiatan Dance for Peace yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan jadwal pada tanggal 26-28 Mei 2023. Selain selaku penyelenggara, dia juga merangkap DJ pada acara hiburan tersebut.
"GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025," katanya.
Sementara itu, dua warga Rusia berinisial MK dengan jenis kelamin laki-laki berusia 37 tahun dan seorang perempuan AM dengan usia 34 tahun. Keduanya pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 yang merupakan pengunjung kegiatan Dance for Peace.
Namun kata Hendra, saat operasi keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan serta keonaran di acara tersebut. Setelah pemeriksaan lanjutan, meski memegang izin tinggal sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
"Selain dideportasi, ketiganya juga mendapatkan penangkalan masuk Indonesia," katanya.
Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait