DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara China inisial WR. Selama enam tahun WR tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
WR, laki-laki berusia 35 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2017 menggunakan visa wisatawan yang berlaku selama 30 hari.
Dia kemudian tinggal di Bali dan mencukupi kebutuhan hidup dengan uang dalam tabungan.
WR mengaku paspor miliknya hilang pada 2019, namun tidak pernah melapor kepada Konsulat Jenderal China di Denpasar.
Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi, WR mengaku ingin mencari suaka namun tanpa alasan yang jelas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait