DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)

Usai divonis bersalah dan menjadi tahanan kota, para terpidana ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga semuanya bebas.

Terkait putusan ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan diterima. Kelimanya dinyatakan bersalah pada Juni 2020.

“Setelah putusan itu, Kejati Bali telah memanggil lima terpidana ini secara patut, yang satu orang berdomisili di Bali dan empat orang di luar Bali. Tanda terima juga ada ternyata panggilan itu tidak dipenuhi, hingga di bulan Desember lalu dinyatakan sebagai DPO,” kata Luga


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network