Kedua pelaku berhasil memperdaya korban lalu mengambil dan menguras kartu kredit korban untuk membeli iPhone dan berfoya-foya.
"Selesai hiburan malam diajak ke hotel dan situlah barang korban dicuri," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers, Senin (8/4/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kartu kredit, uang tunai Rp27 juta dengan. Total kerugian korban mencapai Rp60 juta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait