Barang bukti kepemilikan ganja anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika. (Foto:

Putu Nova ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 239 gram oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Mei 2022. Dalam pengembangan selanjutnya, ditemukan ganja seberat 3 gram di rumah pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Dalam dakwaan, JPU Imam Romdhoni menyebut Putu Nova telah lama mengonsumsi ganja dan sempat menjalani rehabilitasi pada 2017.

"Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan," kata JPU.

JPU menjerat Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network