DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat 157 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama 2020. Salah satu WNA yang diusir yakni Kristen Gray karena melakukan sederet pelanggaran.
"157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020, bukan karena viral. Jadi seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena diviralkan, tapi kami tetap bekerja sepanjang tahun," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (20/1/2021).
Dia menyebutkan, untuk awal tahun 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.
"Kalau patut kami deportasi, ya dideportasi kalau enggak ya masih bisa di Indonesia. Data yang sudah dideportasi di 2020, diperoleh dari kantor Imigrasi Singaraja, Kanim TPI I Denpasar, Kanim TPI I Ngurah Rai dan Rudenim," katanya.
Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal.
"Kami juga akan selalu ada di lapangan, kalian berbuat salah ya kami ada disana, jangan sampai menjadi bagian dari 157 itu, tambahan dari itu. Jadi untuk tahun ini lima orang yang dideportasi," katanya.
Bentuk pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi, yaitu keberadaan warga asing dengan visa kunjungan untuk bekerja.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait