Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

Kakanwil mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk bekerja kalau memang kedatangannya pada saat ke Indonesia bukan untuk bekerja.

"Belum ada aturan yang memperbolehkan seperti itu. Biasanya menurut beberapa turis asing yang kami wawancara mereka mendapatkan kiriman dari negaranya, apakah dari keluarganya atau negara enggak tahu tapi masih mendapatkan kiriman uang," katanya.

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan bekerja di Bali, karena dikhawatirkan, jika dibiarkan, maka bisa jadi pekerjaan lokal jadi diambil alih.

"Yang kami harapkan umumnya adalah tenaga ahli (asing) menularkan ilmunya ke tenaga lokal. Jadi seperti itu yang kami harapkan masuk di Indonesia. Kalau hanya sekedar jalan-jalan apakah ahli? Dan itu prosesnya bukan hanya di sini tapi harus ke Jakarta, juga ke ketenagakerjaan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network