DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray ke negaranya karena melakukan sederet pelanggaran. Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut.
"Kalau kita lihat kasus ini secara keseluruhan, saya sangat kecewa dengan keputusan (deportasi) ini," katanya di Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Erwin menegaskan ada beberapa hal yang melatari kekecewaan tersebut. Pertama, Kristen Gray memiliki izin tinggal yang masih berlaku di Indonesia. Keberadaan Kristen menurutnya legal hingga izin tinggal itu berakhir.
"Memang banyak netizen yang mengatakan overstay, tapi itu tidak benar," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait